Surat Pernyataan Keanggotaan Download
Selasa, 05 Maret 2024
SERAGAM PRAMUKA
Pakaian Seragam Pramuka selain berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya juga ditujukan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Nomor 174 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menyempurnakan petunjuk penyelenggaraan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pengertian
Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka selanjutnya disebut Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Warna Pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan (1945-1949).
Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian. Pakaian seragam harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.
Pakaian Seragam Kegiatan adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.
Pakaian Seragam Upacara adalah pakaian yang dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus untuk upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/ Mabi, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional, kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh kwartir, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4 dan acara resmi kepramukaan di luar negeri.
Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu.
Fungsi, Tujuan, dan Sasaran
Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
Tujuan Pakaian Seragam Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.
Sasarannya adalah terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar, terciptanya ketertiban dan keindahan, dan terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari: Tutup Kepala, Baju Pramuka, Rok/ Celana, Setangan Leher, Ikat Pinggang, Kaos Kaki, Sepatu, dan Tanda Pengenal.
Jenis Pakaian Seragam Pramuka antara lain, Pakaian Seragam Harian, Pakaian Seragam Kegiatan, Pakaian Seragam Upacara, Pakaian Seragam Khusus (Pakaian Seragam Muslim dan Pakaian Seragam Tambahan)
BENDERA PANJI PRAMUKA
Bendera
Sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar pada Bab VII pasal 50 , bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Dipertegas dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 123, Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapat garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.

Beberapa ketentuan dalam Bendera Gerakan Pramuka
- Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang danberukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat Lambang Gerakan Pramuka berwarna merah.
- Di bagian atas dan bawah bendera terdapat jalur merah denganukuran lebar 1/10 dari lebar bendera. Letaknya 1/10 dari lebar bendera, darisisi atas dan sisi bawah.
- Pada bagian pinggiran tempat tali bendera terdapat jalurmerah sepanjang lebar bendera, dengan ukuran lebarnya 1/8 dari panjang bendera, dengan tulisan: Untuk Kwartir, adalah Nama Kwartir dan Untuk Gugus Depan, adalah Nama Kwartir dan Nomor Gugus Depan.
- Tingkat Nasional : 200 cm x 300 cm
- Tingkat Daerah : 150 cm x 225 cm
- Tingkat Cabang : 90 cm x 135 cm
- Tingkat Ranting : 60 cm x 90 cm
- Tingkat Gugus Depan : 60 cm x 90 cm
Panji
Panji Gerakan Pramuka disebutkan dalam pasal 51 Anggaran Dasar Gerakan pramuka. Panji Gerakan pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pada pasal 124 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 yang kemudian disebut Panji Gerakan Pramuka dan disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pada 14 Agustus 1961, Presiden Soekarno menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional kepada Gerakan Pramuka. Panji ini adalah lambang perjuangan dan untuk dipertahankan kemuliaannya dalam situasi apapun.
Hal tersebut juga sebagai simbol besarnya kepercayaan negara terhadap Gerakan Pramuka yang diharapkan akan sanggup dan mampu dalam menunaikan tugasnya untuk turut serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, di samping pendidikan lingkungan keluarga dan sekolah.
Penganugerahan Panji kepada Gerakan Pramuka Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961. Panji diserahterimakan oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno kepada Ketua Kwartir Nasional pertama saat itu Sultan Hamengkubowono IX.
Hari di mana Panji dianugerahkan bertepatan pada tanggal 14 Agustus 1961 yang kemudian diperingati sebagai HARI PRAMUKA.

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA INDONESIA
“Satyaku Ku Dharmakan, Dharmaku Ku Baktikan.” Itulah motto dari Praja Muda Karana atau yang lebih dikenal dengan Pramuka. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 48 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab VII PAsal 120, lambang dari Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa. Penjabaran lambang ini ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomor 06/KN/72 tentang Lambang Pramuka.
Pencipta lambang ini dalah Sunardjo Atmodipuro, seorang Andalan Nasional dan Pembina Pramuka yang juga pegawai dari Departemen Pertanian. Pencipta lambang Pramuka ini lahir pada tanggal 29 Februari 1903 di Blora dan meninggal pada tanggal 31 Mei 1979.
Silhouette tunas kelapa adalah lambang Gerakan Pramuka sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 06/KN/72 yang merupakan penyempurna dari surat keputusan sebelumnya yaitu 15/KN/67 Tahun 1967.
Dicantumkan dalam lampiran surat keputusan tersebuturaian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka yang terdiri dari 6 kiasan, yaitu sebagai berikut:
SATU :Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti : penduduk aseli yang pertama, yang menurunkan generasi baru.Jadi lambang buah Nyiur yang tumbuh itumengkiaskan, bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia
DUA : Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun djuga. Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa setiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
TIGA: Nyiur dapat tumbuh di mana saja, yang membuktikan besarnya daya-upayanya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masjarakat dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
EMPAT: Nyiur bertumbuh menjulang luruske atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia.Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus jakni yang mulia dan djudjur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
LIMA: Akar Nyiur yang bertumbuh kuat dan erat di dalam tanah melambangkan bahwa tekad dan kejakinan tiap Pramuka mempunjai dan berpegang kepada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnyauntuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanja.
ENAM: Nyiur adalah pohon yang serbaguna, dari ujung hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
____
** Tulisan sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 06/KN/72
HYMNE DAN MARS PRAMUKA
Hymne Pramuka diciptakan oleh seorang tokoh utama kepanduan sekaligus komponis musik lagu-lagu perjuangan yaitu Kak Husein Mutahar
Mars Jayalah Pramuka diciptakan oleh seorang tokoh utama kepanduan sekaligus komponis musik lagu-lagu perjuangan yaitu Kak H. Munatsir Amin
Senin, 04 Maret 2024
UNDANG - UNDANG GERAKAN PRAMUKA
Sejarah Terbitnya Undang-Undang Gerakan Pramuka
Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yangmenjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara.
Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka.
Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional.
Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal.
Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa. Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka.
Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24 November 2010. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh Menkumham Patrialis Akbar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Gerakan Pramuka
Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Gerakan Pramuka
SEJARAH KEPEMIMPINAN NASIONAL
Ketua Majelis Pembimbing Nasional dari Masa ke Masa
1945-1967 | Dr. (H.C.) Ir. H. Soekarno |
1967-1998 | Jenderal Besar TNI (Purn.) H. M. Soeharto |
1998-1999 | Prof. Dr. Ir. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng |
1999-2001 | Dr. (H.C.) K. H. Abdurrahman Wahid |
2001-2004 | Prof. Dr. (H.C.) Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri |
2004-2014 | Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prof. Dr. Dr. (HC). H. Susilo Bambang Yudhoyono, M.A. |
2014-sekarang | Ir. H. Joko Widodo |
Ketua Kwartir Nasional dari Masa ke Masa
1961–1974 | Sri Sultan Hamengkubuwono IX |
1974–1978 | Letjen. M. Sarbini |
1978–1993 | Letjen. Mashudi |
1993–1998 | Letjen. Himawan Soetanto |
1998–2003 | Letjen. Rivai Harahap |
2003–2013 | Prof. Dr. Azrul Azwar, MPH |
2013–2018 | Dr. H. Adhyaksa Dault, S.H., M.Si. |
2018–2023 | Komjen. Pol (Purn) Drs. Budi Waseso |